SUARASUKABUMI.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menerima pengajuan 507 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu DPRD Kota Sukabumi pada penutupan pendaftaran Bacaleg, 14 Mei 2023.
Dari 507 Bacaleg, 182 orang diantaranya adalah perempuan yang berasal dari 16 partai politik yang berada di Kota Sukabumi.
Menurut Kepala Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, terdapat dua partai politik yang tidak ikut serta dalam pendaftaran Bacaleg.
Baca Juga: Cetak Ribuan Pengusaha Muda, Pemkot Sukabumi Gulirkan Program Sukabumi Kece
“Kemarin kita tutup pendaftaran di jam 23.59 per tanggal 14 Mei 2023. Ada 16 partai politik yang mengajukan bacalegnya, diluar dua partai politik yang tidak mengajukan, mereka tidak datang sama sekali ke KPU. Total Bacaleg yang diajukan oleh partai politik semuanya berjumlah 507 orang dan diantaranya 182 orang Bacaleg perempuan,” ujar Agung.
Semua Bacaleg akan diverifikasi keabsahan administrasinya oleh KPU dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Bila ada yang masih kurang persyaratan administrasinya, Bacaleg dapat melakukan perbaikan pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Pasca tahapan pengajuan Bacaleg, kita kemudian masuk kedalam tahapan verifikasi administrasi keabsahan Bacaleg, dimulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Jadi ada spare waktu yang cukup panjang untuk melakukan verifikasi. Nanti mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, baru masuk masa perbaikan. Pada masa inilah baru kemudian Bacaleg yang kurang dari sisi administrasi, kemudian mungkin ada berkas dokumen yang masih kurang absah, bisa diperbaiki,” tandasnya.